TEMON, PACITAN – Guna mengoptimalkan roda organisasi dan mobilitas kegiatan pertanian, Panitia Pembentukan Kelompok Tani Dusun Krajan Lor, Desa Temon, sukses menggelar musyawarah pemekaran kelompok pada hari Selasa Pon, 8 September 2026. Keputusan strategis ini diambil sebagai solusi atas kendala geografis wilayah Desa Temon yang jarak tempuh antar rumah warganya cukup jauh. Kelompok awal yang beranggotakan 102 orang dinilai sudah tidak efektif untuk pelaksanaan kegiatan maupun koordinasi pertemuan rutin.
Berdasarkan kesepakatan mufakat, Kelompok Tani Krajan Lor resmi dipecah menjadi dua kelompok. Entitas pertama tetap menggunakan nama lama, yakni Poktan AKUR VI, dengan jumlah 40 anggota yang mewadahi warga dari RT 001 dan RT 004. Sementara itu, entitas pecahan baru secara resmi dibentuk dengan nama Poktan AKUR XIV. Kelompok baru ini beranggotakan 62 orang yang terdiri dari warga RT 002, RT 003, dan RT 005.
Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta Kepala Dusun Krajan Lor yang sekaligus bertindak sebagai Pembina Pengurus. Puncak musyawarah ditandai dengan proses pemilihan ketua kepengurusan yang baru. Secara aklamasi, Jupri Maulana dipercaya menakhodai Poktan AKUR XIV untuk masa bakti 2026–2031. Masyarakat dan anggota dapat melihat susunan struktural pengurus secara lengkap melalui tautan resmi berikut: Profil dan Susunan Pengurus Poktan AKUR XIV.
Dalam sesi rapat lanjutan kepengurusan, disepakati rumusan kegiatan dan tata tertib administrasi kelompok. Pertemuan rutin (selapanan) resmi ditetapkan untuk diselenggarakan pada setiap hari Selasa Pon. Untuk memperkuat kemandirian kas organisasi, ditetapkan pula kewajiban finansial anggota berupa Simpanan Pokok (uang pangkal) sebesar Rp10.000 yang dibayarkan satu kali, serta Simpanan Wajib sebesar Rp2.000 yang disetorkan pada tiap pertemuan rutin.
Mengacu pada regulasi yang berlaku dan kesepakatan bersama, seluruh hasil musyawarah ini bersifat mengikat, mutlak, dan wajib ditepati oleh jajaran pengurus maupun anggota. Kedisiplinan menjadi fokus utama kepengurusan baru AKUR XIV, yang tertuang dalam sanksi tegas kehadiran:
- Anggota yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2 (dua) kali akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan dan posisinya akan digantikan oleh orang lain.
- Anggota yang tidak hadir dengan alasan izin sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut akan diberikan peringatan keras. Jika mengulangi izin untuk yang ke-3 (tiga) kalinya, maka status keanggotaannya di dalam kelompok akan diperhitungkan atau dievaluasi kembali.
Dengan langkah pemekaran dan regulasi kedisiplinan yang baru ini, Poktan AKUR XIV Dusun Krajan Lor diharapkan mampu bergerak lebih solid, produktif, dan membawa dampak positif bagi kemajuan pertanian serta kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar